banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

2 Pemuda Setubuhi 1 Siswi SMA di Hutan, Ketiganya Kabur Saat Dilihat Warga: Celana Dalam, HP, dan Motor Ketinggalan

2 Pemuda Setubuhi 1 Siswi SMA di Hutan, Ketiganya Kabur Saat Dilihat Warga: Celana Dalam, HP, dan Motor Ketinggalan

Penanusa.com – Dua pemuda asal Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena ketahuan telah menyetubuhi seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) secara berulang kali. Keduanya adalah Agus alias AWW (20 tahun) dan Endik alias ES (22).

Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus ini karena ada barang bukti yang tertinggal saat kedua tersangka pelaku menyetubuhi korbannya yang terkahir kali, pada bulan ini. Saat itu ada warga yang melihat, baik pelaku maupun korban sama-sama kabur dengan meninggalkan celana dalam, handphone (HP), dan sepeda motor.

“Dari handphone itu kami bisa membongkar kasus ini. Orangtua korban, yang baru mengetahui, juga tidak terima dan melaporkan ke Sat Reskrim Polres Ponorogo,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, pada Sabtu, 20 Juni 2020, dikutip dari halaman cicpoldajatim.com.

Menurut AKBP Nur Azis, sebetulnya korban dan salah satu pelaku (AWW) sempat menjalin hubungan asmara sejak 2019 lalu.

“Oktober 2019, Agus mengajak korban untuk berhubungan suami-istri. Alasannya untuk membuktikan apakah korban benar-benar [cinta] dengan tersangka Agus,” kata AKBP Nur Azis.

Namun setelah itu hubungan keduanya kandas. Pada Mei 2020, AWW kembali menghubungi korban dan dikenalkan dengan sepupunya yang bernama Endik. Mereka janjian untuk makan bakso bersama.

“Setelah bertemu, korban kembali diajak melakukan hubungan suami-istri, tetapi di sekitar Kecamatan Badegan. Dari situ korban digilir oleh para pelaku,” jelas AKBP Nur Azis.

Tak berhenti sampai di situ, persetubuhan terhadap korban oleh kedua tersangka terjadi lagi pada 15 Juni 2020. AWW kembali menghubungi korban. Kala itu, dari awal AWW memang sudah mengajak korban melakukan hubungan suami-istri. Korban sempat menolak. Tapi AWW mengancam akan mengirimkan isi pesan percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku kepada pacar korban yang baru.

Karena takut, korban pun mau diajak kembali ke hutan. Korban kembali melayani permintaan para pelaku. Saat pelaku menggilir korban untuk yang kesekian kalinya inilah ada warga yang melihat. Korban dan kedua pelaku kemudian lari. Sialnya, celana dalam, HP, dan motor tak sempat mereka bawa.

“Pelaku kami jerat Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76d dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002,” kata AKBP Nur Azis mengungkap pasal tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: 3 Dalih Suami Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang di Surabaya