banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

3 Agenda Reformasi Polri: Peningkatan Kinerja, Perbaikan Kultur, dan Manajemen Media

3 Agenda Reformasi Polri: Peningkatan Kinerja, Perbaikan Kultur, dan Manajemen Media

Baharakam Promoter! – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, berkesempatan mewakili Kapolri untuk hadir pada Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR RI, Selasa, 5 Maret 2019.

Rapat yang digelar di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, ini membahas tentang “Pertahanan, Keamanan, dan Wilayah Negara”. Turut hadir Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Kepala BNN Komjen Pol Drs Heru Winarko SH.

Dalam kesempatannya, salah satu pokok bahasan yang dijabarkan oleh Kabaharkam Polri adalah tentang kedudukan Polri dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

Kabaharkam Polri memaparkan, setelah gelombang reformasi 1998 melanda segenap tata kehidupan kenegaraan, berdampak pada tuntutan perlunya mereformasi organisasi Polri. Kemudian, Sidang Istimewa MPR Tahun 1998, dengan TAP MPR Nomor X/MPR/1998, menginstruksikan Presiden selaku mandataris MPR melaksanakan agenda reformasi di bidang hukum dalam bentuk pemisahan secara tegas fungsi dan wewenang aparatur hukum agar dapat dicapai proporsionalitas, profesionalisme, dan integritas yang utuh.

Mandat tersebut ditindaklanjuti dengan peresmian kemandirian Polri pada 1 April 1999 melalui Inpres No 2 Tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI, yang selanjutnya menjadi landasan formal bagi reformasi Polri. Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri serta Ketetapan MPR RI No VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Peran Polri.

Fungsi dan wewenang TNI-Polri diatur secara jelas dalam Pasal 2 TAP MPR No VI/MPR/2000. Ayat 1 berbunyi: Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. Sedang ayat 2 berbunyi: Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam bidang keamanan negara.

Adapun dalam TAP MPR No VII/MPR/2000, pada Pasal 2 ayat (2) dinyatakan: Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sementara Pasal 6 ayat (1) menyatakan: Kepolisian Negara RI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat.

“Kedua ketetapan MPR tersebut sangatlah tepat dalam mereformasi institusi Polri-TNI, karena telah menegaskan dua konsepsi yang sangat fundamental, yaitu memisahkan konsep pertahanan dengan konsep keamanan, serta membedakan tugas dan tanggung jawab TNI dan Polri,” kata Komjen Pol Moechgiyarto.

Berkaitan dengan hal tersebut, kemudian ditetapkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, untuk memenuhi tuntutan reformasi di bidang hukum yang menempatkan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden. Namun dalam pelaksanaan, Kabaharkam Polri mengakui, upaya mewujudkan kemandirian Polri belum optimal dilakukan.

“Beberapa anggota Polri masih menampilkan sikap dan corak kemiliteran yang terkesan reaktif-represif, bukan sebagai pengayom yang berunjuk kerja proaktif-preventif, dan masih bekerja dengan menerapkan sanksi hukum semata dalam sistem ‘law enforcememt’ bukannya dengan sistem ‘law compliance’ yang dapat mewujudkan masyarakat taat hukum, akibat Polri belum mampu mewujudkan tuntutan masyarakat dalam era reformasi, yaitu ditegakkannya iklim demokratisasi dan HAM melalui supremasi hukum dan kemampuan Polisi yang responsif terhadap kepentingan masyarakat,” ungkap Komjen Pol Moechgiyarto.

Dengan demikian diharapkan bahwa tugas Polri pada masa kini adalah membangun landasan filosofis yang memberikan penghormatan terhadap HAM dan hak ekonomi-sosial-budaya sebagai salah satu kovenan HAM bagi setiap manusia.

Oleh karena itu, lanjut Kabaharkam Polri, pemolisian di era demokrasi ini merupakan konsep pemolisian yang mengacu pada orientasi utama penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM. Landasan pemolisian ini terdapat pada kehadiran Polisi sebagai penegak hukum dan Polisi sebagai institusi sipil. Keberadaan kedudukan Polri di era reformasi dijalankan bukan semata-mata atas dasar kebutuhan negara melainkan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sejahtera.

Dalam konteks ini, reformasi Polri ditujukan untuk memperkuat “rule of law” yang menegaskan bahwa seorang petugas Polisi tidak hanya menegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, melainkan juga harus sensitif terhadap azas keadilan, kemanusiaan, dan standar HAM.

“Diharapkan reformasi Polri mengarah pada penerapan konsep pemolisian yang ideal, yaitu Polisi peka terhadap dinamika perkembangan masyarakat dan bersedia hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan tugas dan fungsi pemolisian. Dengan kata lain, Polisi sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi dan tugas senantiasa menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam pemeliharaan keamanan dab ketertiban masyarakat, independen dalam pengambilan keputusan, dan selalu menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Komjen Pol Moechgiyarto.

Kabaharkam Polri menjelaskan, saat ini Polri tengah melakukan upaya berbenah diri secara berkelanjutan, terutama perbaikan di bidang peningkatan kinerja (peninglatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme dalam Gakkum, dan pemeliharaan stabilitas Kamtibmas secara optimal), perbaikan kultur (menekan budaya korupsi, menghilangkan arogansi kekuasaan, dan menekan kekerasan eksesif), dan manajemen media (mengangkat prestasi Polri dan menetralisir berita negatif).

[AKP Bambang AS]