Penanusa.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap empat tersangka pelaku pengancaman akan membunuh Menkopolhukam Mahfud Md melalui media sosial.
Keempat tersangka itu adalah: Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi, 38 tahun, Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam, 39, warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin, 37, warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi, 40, warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan. Para tersangka ini ditangkap di Pasuruan.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan melalui akun YouTube Amazing Pasuruan, petugas melakukan penelusuran jejak digital. Ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka Gus Nawawi, kemudian video dalam akun YouTube tersebut disebarluaskan melalui media sosial WhatshApp grup bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Dini Hari HRS Dijadikan Tahanan, Paginya Nikita Mirzani Langsung Update Story: Alhamdulillah |
“Kasus ini adalah close social media, sehingga kami menertibkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka? karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar undang-undang, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam,” terang Kombes Pol Trunoyudo, sebagaimana diunggah portal berita resmi Polri, tribratanews.polri.go.id, Minggu, 13 Desember 2020.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Noomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. (*)
Baca juga: Mahfud MD: Gunakan Hak Pilih Sebaik-baiknya dan Terapkan Protokol Kesehatan |