Penanusa.com – Kamis itu, 24 Desember 2020, pukul 01.11 WITA, seorang laki-laki berinisial MP (33 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang personel Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di Pegadaian Cabang Manembo-Nembo, Bitung, Sulawesi Utara.
Kejadian itu terekam kamera pengawas closed circuit television (CCTV). Dari rekaman terlihat Tersangka MP bersama rekan-rekannya sedang bercanda tak jauh dari tempat Satpam berinisial IA tersebut duduk melakukan penjagaan Kantor Pegadaian.
Sesaat kemudian tampak MP menghampiri sang Satpam. Teman MP ada yang sempat menariknya untuk mengurungkan niat, namun dia tetap menuju korban dan melakukan penganiayaan.
Atas kejadian itu dan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/1094/XII/2020/Sulut/Res Bitung, tim Resmob Satreskrim Polres Bitung kemudian menangkap MP dan langsung mengamankannya ke Mapolres Bitung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Terungkap Jasa 2 Jenderal di Balik Perubahan Seragam Satpam Mirip Seragam Polisi |
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap Tersangka MP tega melakukan penganiayaan agar diakui sebagai jagoan oleh teman-temannya.
“Tersangka sudah tiga kali melakukan kasus penganiayaan, tetapi berakhir dengan cara damai, dan juga sempat terjaring kasus 284 hingga terkirim ke Lembaga Permasyarakatan. Untuk modus sendiri, tersangka ingin dirinya diakui teman-temannya sebagai preman atau jagoan. Kini tersangka MP sudah berada di Rumah Tahanan Mapolres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw.
Sebagai informasi, kasus 284 yang dimaksud adalah kasus tindak pidana yang dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pergendakan atau perselingkuhan. (*)
Baca juga: Tak Cukup Uang untuk Pulang Kampung, Pria di Tomohon Nekat Curi Babi Milik Majikan |