Penanusa.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, berharap agar cukai rokok yang telah dinaikkan tarifnya oleh Kementerian Keuangan RI tidak mengganggu keberlangsungan usaha tembakau, terutama yang masuk ranah usaha rakyat.
“Semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja. Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” kata Firman Soebagyo dalam keterangan persnya, seperti dikutip situs dpr.go.id, Kamis, 10 Desember 2020.
Firman Soebagyo menilai kenaikan cukai rokok harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya untuk meningkatkan UMKM sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
Secara resmi, Kemenkeu telah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen untuk tahun 2021. Kenaikan ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.
Baca juga: Formulasi Vaksin+UU Ciptaker Diyakini Mampu Pulihkan Ekonomi Indonesia |
Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021. Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan.
Sementara itu, untuk produk rokok kretek tangan, kenaikan tarif cukainya ditangguhkan. Alasannya, menurut Menkeu Sri Mulyani, karena karakter industri sigaret kretek tangan memiliki tenaga kerja terbuka.
Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B. Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B. Besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok. (*)
Baca juga: Info Sehat! Ini Dia Bahaya Dampak Asma Jika Tak Dikontrol |