banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Aturan Berkendara Pada Masa PSBB Transisi

Aturan Berkendara Pada Masa PSBB Transisi

Penanusa.com PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar kembali diperpanjang di Jakarta. Aturan ini berlaku selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Aturan berkendara pada saat PSBB transisi di Jakarta masih akan sama seperti hari ini. Untuk mobil, maka tiap baris hanya diperbolehkan diisi dua orang, kecuali sopir dan penumpang satu domisili maka bisa diisi maksimal.

Setiap orang yang ada di dalam mobil wajib mengenakan masker. Demikian pula dengan pengendara motor, alat pelindung pernapasan tersebut harus dikenakan.

Sementara itu, sistem ganjil genap belum akan kembali diterapkan. Hal ini berlaku selama PSBB Transisi, jadi pengemudi mobil tidak perlu khawatir mencari jalur alternatif.

Baca juga : Menjelang Long Weekend, Satgas Covid-19 Mengimbau Hindari Kerumunan