Penanusa.com – Hari ini, Jumat, 8 Januari 2021, Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni dari hukuman pidana kasus terorisme.
Bakda shalat subuh tadi, sekitar pukul 05.20 WIB, Abu Bakar Ba’asyir pun meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tempat dia sebelumnya dikurung.
Kantor Berita Antara melaporkan, Abu Bakar Ba’asyir mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker saat meninggalkan Lapas Gunung Sindur, dan mengendarai minibus putih jenis Hyundai dengan nomor polisi AD 1138 WA.
Dalam iring-iringan kendaraan yang didahului mobil ambulans, kendaraan yang ditumpangi Abu Bakar Ba’asyir berada di urutan kedua. Ada total lima kendaraan dalam iring-iringan itu. Namun tak tak tampak ada mobil kepolisian di sana.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Begini Prediksi Pengamat tentang Masa FPI |
Rencananya, Abu Bakar Ba’asyir akan langsung menuju kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pihak keluarga mengaku tidak menyiapkan penyambutan khusus untuk kedatangannya.
“Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang ttnanti malah memudharatkan orang banyak,” kata Abdul Rahim Ba’asyir, putra Abu Bakar Ba’asyir, kepada Antara, Senin, 4 Januari 2021 lalu.
Sebelumnya, Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto, mengatakan Abu Bakar Ba’asyir bebas setelah selesai menjalani masa pidananya.
Ba’asyir divonis bersalah dan penjara selama 15 tahun oleh hakim pada 2011. Ia terbukti menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme. (*)
Baca juga: Diminta atau Tidak, Polisi Pastikan Kawal Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir |