Penanusa.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan akan mengeluarkan 16 Rancangan Undang-undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Menurut Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, pengeluaran ke-16 RUU itu didasarkan pada usulan Komisi dan kesepakatan Fraksi, serta disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.
“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-undang DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” kata Supratman saat memimpin Raker di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020, dikutip dari dpr.go.id.
Namun sayang, dari 16 RUU yang dikeluarkan tidak termasuk RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menimbulkan pertentangan dari sejumlah kalangan dan mengundang demonstrasi penolakan dari ribuan orang pada pekan lalu, Rabu, 24 Juni 2020.
Baca juga: Situs DPR Tak Bisa Diakses, Muncul Klaim Peretasan sebagai Protes RUU HIP
Ke-16 RUU tersebut adalah: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber; RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran; RUU Pertanahan; RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS); RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri; RUU Gerakan Pramuka; RUU Otoritas Jasa Keuangan; RUU Pendidikan Kedokteran; RUU Kefarmasian; RUU Sistem Kesehatan Nasional; RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial; dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.
Sebelumnya Baleg DPR RI mendaftar 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Beberapa di antaranya menimbulkan kontrversi di masyarakat, seperti RUU HIP, RUU Omnibus Law, dan RUU PKS. Dari ketiganya, hanya RUU PKS yang masuk daftar 16 RUU yang akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.
Baca juga: Komisi II Tegur Keras dan Laporkan Menkumham Kepada Presiden