banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Bebas Murni, Vanessa Angel: ‘Alhamdulillah Banget!’

Bebas Murni, Vanessa Angel: ‘Alhamdulillah Banget!’

Penanusa.com – Aktris Vanessa Angel mengaku bersyukur setelah dinyatakan bebas murni dari penjara tempat dia ditahan akibat terjerat kasus Narkoba.

“Syukur, Alhamdulillah banget, saya sudah bebas dan sudah berkegiatan lagi seperti bisa memulai lembaran baru. Tidak ada beban. Senang aja,” kata Vanessa Angel di Rutan Pondok Bambu, dikutip dari Antara pada Senin, 18 Januari 2021.

Vanessa Angel juga menunjukkan Surat Keterangan Bebas Murni dari Rumah Tahanan Klas II Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Sering Curhat di Instastory, Suami dari Vanessa Angel Dicibir Netizen

Sebelumnya, dia divonis tiga bulan kurungan penjara karena penyalahgunaan zat psikotropika.

Vanessa Angel mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 18 November 2020. Kemudian dia memperoleh asimilasi pandemi COVID-19 dan menjalani tahanan di rumah sejak 18 Desember 2020.

“Hari ini cuma ambil surat lepas saja karena kemarin aku dapat asimilasi untuk menjalani di rumah. Sekarang sudah bebas murni,” imbuh ibu beranak satu itu. (*)

Baca juga: Vanessa Angel Merasa Calon Anak Pertama Tidak Menyusahkan Orangtua