Penanusa.com – Pelaku pelemparan anak kucing ke parit yang videonya viral di media sosial ternyata anggota Brimob Polda Sumut yaitu Briptu SS. Kini Briptu SS tengah menjalani pemeriksaan oleh Paminal Korbrimob Polri atas kelakuannya tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Polda Sumut pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. Namun, baru viral sekarang setelah videonya tersebar di media sosial.
“Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak sengaja, waktu makan sore saat tugas jaga, makanannya direbut oleh kucing, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit,” ujar Awi.
Briptu SS mengaku tidak mengetahui bahwa kejadian tersebut direkam oleh temannya.
Atas perbuatannya, Briptu SS dinilai langgar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 Huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.
“Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas,” ucap Awi.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram. Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang melempar anak kucing ke parit. Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing. Aksi dalam video ini menuai kecaman oleh banyak netizen.
Baca juga : Warga London Nikmati Suasana Kota Terakhir Kali Jelang Lockdown |