Penanusa.com – Hari ini, Sabtu, 19 Desember 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar kembali layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memudahkan masyarakat.
Terdapat 5 wilayah yang akan dijadikan tempat yang tersebar di DKI Jakarta untuk mengurus perpanjangan SIM keliling.
Baca juga: Kabaharkam Polri: COVID-19 Itu Guru Kita Bangun Sistem Kekebalan Tubuh
Dilansir situs resmi Polda Metro Jaya, SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Utara berada di Lippo Plaza Kramat Jati.
3. Jakarta Selatan, berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat berada di LTC Glodok.
5. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas.
Bagi siapa saja yang ingin mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Sekedar informasi, layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Di antaranya, mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal serta membawa alat tulis sendiri seperti pulpen.(*)