Penanusa.com – UU Cipta Kerja yang menuai pro kontra sudah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 pada 2 November lalu. Meskipun sudah disahkan oleh Presiden, UU ini memiliki beberapa kejanggalan.
Terdapat ketidakjelasan susunan kata dalam UU Cipta Kerja tersebut. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Feri Amsari, UU ini seperti dipaksakan dengan memberikan kekuasaan tunggal kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Menurut Bivitri Susanti yang merupaka Pakar Hukum Tata Negara, kejanggalan isi pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Cipta Kerja. Apabila ditinjau dari segi hukum, kesalahan pasal ini bisa menggugurkan semua UU di dalamnya. Karena di dalam hukum, pemerintah atau masyarakat tidak bisa mengasumsikan satu pasal pun.
Selain itu membetulkan UU juga tidak semudah itu. Harus ada Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membenahi pasal tersebut.
Namun menurut Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kesalahan tersebut hanya kesalahan administrasi dan tidak akan mempengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
Melihat hal tersebut tentunya masyarakat Indonesia yang terdiri dari mahasiswa, kaum buruh, ormas, dan lainnya semakin menolak adanya UU Cipta Kerja ini.
Baca juga : Tiga Perusahaan Telah Digandeng Pemerintah Untuk Pengadaan Vaksin Covid-19 |