Penanusa.com – Kenaikan tarif intergrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan segera naik. Kenaikan tarif tersebut direncanakan akan mulai naik sebelum tanggal 12 Desember 2020.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, mengatakan alasan di balik naiknya tarif tol yang cukup padat tersebut. Salah satunya soal biaya investasi yang telah digelontorkan.
“Kami memperhatikan investasi dan beban masyarakat. Tapi yang penting pelayanan yang kami berikan meningkat,” ucap Danang dalam Konferensi Pers Virtual Sosialisasi Sistem Pengoperasian Terintegrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated, Rabu (11/11).
Danang juga menjelaskan bahwasannya pemerintah telah melakukan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat terkait kenaikan tarif baru. Menurutnya, tarif tol ini telah sesuai dengan daya beli masyarakat. Sebab, masyarakat di kawasan Jabodetabek membutuhkan kepastian waktu tempuh dibanding biaya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menambahkan tarif Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 20 ribu untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi. Adapun Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated sekitar 72 Kilometer (km).
Baca juga : Vaksin Virus Covid-19 Masih Diuji Kehalalannya Oleh MUI |