Penanusa.com – Pemerintah mengeluarkan panduan protokol kesehatan (Prokes) bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku pada 9 Februari 2021.
Berikut ketentuannya:
Pulau Bali
– Udara
> RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
> Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
– Laut dan Darat
> RT-PCR atau Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
– Darat Umum
> Tes acak Antigen apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
– Udara
> RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
> Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
– Laut
> RT-PCR atau Antigen maksimal 3×24 jam sebelu keberangkatan.
– Kereta Api di Luar Kawasan Satu Aglomerasi
> RT-PCR atau Antigen atau GeNose
– Darat Pribadi
> Diimbau RT-PCR atau Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Kereta Api Antarkota
> RT-PCR atau Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Selama Libur Panjang dan Libur Keagamaan (Pulau Jawa dan Daerah Lainnya)
– Darat Jarak Jauh dan Kereta Api
> RT-PCR atau Antigen atau GeNose maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
> Moda darat pribadi dilakukan oleh Manajemen Lalu-lintas, oleh pusat dan daerah.
Wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia bagi seluruh pengguna moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali kereta api. (*)
Baca juga: Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Pentingnya Disiplin Prokes |