Penanusa.com – Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat dan seluruh pihak menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, dalam rangka menanggapi adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah, BI menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021, sebagaimana dilaporkan Antara.
Baca juga: IHSG Dibuka Menguat 15,39 Poin, Sementara Rupiah Melemah 19 Poin |
Ketentuan rupiah sebagai mata uang resmi NKRI itu diatur dalam Pasal 23 B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) tentang Mata Uang.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tambah Erwin Haryono.
Erwin Haryono juga mengatakan, BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. (*)
Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Targetkan Bantuan Subsidi 222.876 Unit Rumah Tahun Ini |