Penanusa.com – Demi mencegah masuknya varian baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Indonesia menutup sementara akses masuk bagi warga negara asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021.
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Sementara itu, untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28 sampai 31 Desember 2020, maka akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan; dan
c. Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Baca juga: WHO Segera Kontak Inggris Setelah Kemunculan COVID-19 Jenis Baru |
Namun demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:
a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah; dan
c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ungkap Retno Marsudi.
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19,” imbuhnya kemudian. (*)
Baca juga: Mempelai Wanita Positif COVID-19, Akad Nikah Dilangsungkan Secara Online |