banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Cegah Varian Baru COVID-19 Masuk, Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kedatangan Internasional

Cegah Varian Baru COVID-19 Masuk, Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kedatangan Internasional

Penanusa.com – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Satgas Penanganan COVID-19, terus memantau perkembangan kabar ditemukannya varian baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) dan melakukan upaya pencegahan agar tak masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 telah ikut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain,” tegasnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Gedung BNPB, Kamis, 24 Desember 2020, yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: WHO Segera Kontak Inggris Setelah Kemunculan COVID-19 Jenis Baru

Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa tahapan kedatangan bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif Rapid Test PCR (RT-PCR) yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 itu. Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.

“Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan),” jelas Wiku.

Bagi WNA atau WNI negatif COVID-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus COVID-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.

Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.

“Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang Penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia,” terang Wiku.

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus Sars-Cov2 serta sebarannya secara nasional dan global. Pemerintah pun berusaha kerasa untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculan imported case. (*)

Baca juga: Inilah Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi COVID-19 Menurut Peraturan Menkes