Penanusa.com – Balakangan ini terungkap salah satu sumber dana terorisme adalah melalui kotak amal yang disebar di berbagai tempat.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI menyatakan akan memperketat pengawasan kotak amal terutama yang dikelola oleh lembaga amil zakit (LAZ).
“Kita akan memperketat di satu sisi dan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Menurut Kamaruddin Amin, jika didapati LAZ yang terbukti menyalahgunakan zakatnya, maka pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi.
“Aturan kotak amal, bisa kita perketat pengawasannya, bisa kita buat peraturan baru, kita evaluasi secara komprehensif,” tambahnya.
Baca juga: Sayangkan Peristiwa Tol Cikampek Terjadi, Al-Chaidar Sebut FPI Bukan Teroris |
Sementara itu Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Agus Salim, pengetatan itu perlu dilakukan terutama mendekati bulan puasa.
“Jelang bulan puasa itu lembaga-lembaga zakat ada di mana-mana dengan menawarkan program yang bagus. Metode kita kadang kalah. Kadang pengumpul datang entah dari mana. Aturan jangan terlalu longgar, jangan sampai kita kecolongan dengan dana umat dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan umat Islam,” kata Agus Salim. (*)
Baca juga: Densus 88 Polri Pindahkan 23 Tahanan Teroris dari Lampung ke Mako Brimob Kelapa Dua |