Penanusa.com – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh ratusan masa, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggelar ulang PPDB zonasi dan usia tingkat SMP dan SMA.
Dalam aksi yang digelar di sebrang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, mereka menilai PPDB tahun ini tidak bisa dikatakana sukses, penilaian dari Zonasi dan batas usia adalah hal yang tidak wajar.
Atas dasar itu mereka mendesak Pemprov DKI Jakarta segera revisi sistem PPDB tersebut. Seperti penilaian zonasi yang dianggap tidak adil, dikarenakan jarak yang diambil sistem kluster wilayah bukan jarak dari rumah ke sekolah.
“Jujur saja, jarak rumah saya ke sekolah hanya 0,36 kilometer dari rumah, kalah dengan anak-anak yang jaraknya 1 KM lebih, karena usia,” tutur agung salah satu orang tua murid.
Baca Juga :Unilever Indonesia Terkena Dampak Corona

Untuk diketahui, aturan mengenai batas usia bagi calon siswa jenjang SMP dan SMA diatur dalam Permendikbud 44/2019. Dalam pasal 6 disebutkan, calon peserta didik baru kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada 21 Juli. Sedangkan untuk calon siswa jenjang SMA atau SMK berusia 21 tahun pada 1 Juli 2020.
“Sekarang pertanyaannya, apakah anak kita yang berusia muda ini harus cuti dulu sekolahnya, Kalau segala sesuatu didasarkan pada usia, sekarang pertanyaan, buat apa anak-anak sekolah,” ucap Rudy S, dalam orasinya di sebrang Istana.
Aksi demo PPDB ini adalah aksi ketiga sebelumnya yang digelar di depan Balaikota DKI Jakarta 2020 awal Juni lalu. Disusul aksi yang sama di depan Gedung Kementerian Pendidikan Kebudayaan sekitar sepekan lalu.