Penanusa.com – Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88/AT) Polri memindahkan 23 tahanan Tersangka kasus tindak pidana terorisme dari Mako Brimob Polda Lampung ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Desember 2020.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, pemindahan tersebut dilakukan menggunakan pesawat carteran, yang berangkat dari Bandar Udara (Bandara) Raden Inten, Lampung Selatan, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pengawalan ketat diterapkan kepada seluruh tersangka yang dilakukan bersama Tim Densus 88 dan personel Polda Lampung, setidaknya sampai pesawat yang digunakan lepas landas.
Pemindahan para Tersangka itu dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut.
Tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan Tersangka dari kasus tindak pidana terorisme dari beberapa daerah di Indonesia dan tertangkap di wilayah provinsi Lampung. (*)
Baca juga: Densus 88 Polri Tangkap Panglima Askari Kasus Bom Bali I |