Penanusa.com – Tim Detasemen Khusus Anti-Teror 88 (Densus 88) Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus Bom Bali I yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Z (57 tahun).
“Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO. Z adalah Panglima Askari Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I,” ungkap Kadivhumas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan persnya pada Sabtu malam, 12 Desember 2020.
Menurut portal berita resmi Polri, buronan Z ditangkap di wilayah Lampung Timur.
Selain memiliki peranan penting dalam menjalankan aksi teror Bom Bali I tahun 2001, Z juga berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali serta konflik-konflik di Poso dan Ambon. Unit khos berfungsi layaknya special taskforce.
Diketahui Z adalah inisial dari Zulkarnain yang sempat buron selama belasan tahun, bahkan kepalanya sempat dihargai senilai Rp500 juta. (*)
Baca juga: Dini Hari HRS Dijadikan Tahanan, Paginya Nikita Mirzani Langsung Update Story: Alhamdulillah |