Penanusa.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menilai desa lebih efektif dalam melakukan penanganan pandemi COVID-19.
Berdasarkan data BNPB per 1 Juli 2020, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) nasional 45.192, desa 188.787; sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) nasional 13.296, desa 2.351; dan pasien positif Covid-19 nasional 57.770, sedang desa 909.
“Setiap pemudik atau pendatang digolongkan ODP, jadi penanganan ODP di desa relatif efektif. Kasus PDP dan Positif Covid-19 di seluruh desa jauh lebih rendah daripada nasional, karena desa fokus pada penanganan ODP,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers dengan awak media pada Kamis, 2 Juli 2020, dikutip dari laman setkab.go.id pada Jumat, 3 Juli 2020.
Bertolak dari fakta di atas, Abdul Halim meyakini desa tepat dijadikan sebagai garda terdepan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Baca juga: Apa Itu New Normal? Hidup Normal Seperti Biasa Tambah Protokol Kesehatan
Untuk itu, Abdul Halim telah menerbitkan Keputusan Mendes PDTT Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa yang ditandatangani pada 2 Juli 2020.
Protokol Normal Baru Desa tersebut mencakup panduan kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD), dan tempat wisata. Sementara tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan COVID-19.
Selain itu, menurut Abdul Halim, panduan Protokol Normal Baru Desa juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di desa dan menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, dan partisipatif,” terangnya.