Penanusa.com – Habib Rizieq Shihab diperiksa kembali pihak kepolisian terkait kasus Rumah Sakit Ummu, Kota Bogor, Jawa Barat, di Mabes Polri, kemarin (4/1).
HRS pun memenuhi pemeriksaan tersebut, tapi puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik hanya 7 pertanyaan yang dijawab.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap, bahwa HRS punya alasan tersendiri dirinya menolak menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik mencecar 41 pertanyaan kepada Rizieq saat diperiksa Senin (4/1) kemarin.
Baca juga: PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila Habib Rizieq
“Untuk Rizieq dicecar 41 pertanyaan, namun yang dijawab hanya 7 pertanyaan. Selebihnya yang bersangkutan tidak mau menjawab untuk kasus Ummi,” kata Andi saat dikonfirmasi kemarin, dilansir CNNIndonesia.com.
Andi menerangkan bahwa Rizieq menolak untuk menjawab pertanyaan terkait penyidikan kasus itu lantaran ingin fokus pada proses hukum lain yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
FPI sendiri telah dinyatakan bubar, dan dilarang kegiatan organisasinya oleh pemerintah pusat per 30 Desember 2020.
Rizieq juga berkasus dalam pelanggaran protokol kesehatan sehingga menimbulkan kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Rizieq berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus itu.
“Alasan (Rizieq) konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung,” ujar Andi Rian.
Sebagai informasi, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus RS Ummi ini. Andi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk Rizieq untuk mendalami calon tersangka.
Baca juga: Kritik Soal Pembubaran FPI, BEM UI: Jadi Alarm bagi Kebebasan Berserikat
Pemeriksaan saksi belum rampung lantaran salah satu saksi terlapor, yakni Direktur RS Ummi belum menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, Andi tidak membeberkan lebih lanjut terkait identitas Direktur itu.
Sebelumnya Pemkot Bogor melaporkan RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien.
Kasus ini mendapat sorotan karena Rizieq meninggalkan rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan Tim Satgas. Kasus itu semula ditangani oleh Polres Bogor, namun kini diambilalih oleh Bareskrim.
Dalam penyidikan itu, polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. (*)