Penanusa.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan melakukan pengamanan terkait bebas murninya narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
Pengawalan itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) baik itu ada permintaan ataupun tidak.
“Ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi Kamtibmas,” tegas Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Begini Prediksi Pengamat tentang Masa FPI |
Selain itu, menurutnya, jajaran intelijen juga akan mengawasi aktivitas Abu Bakar Ba’asyir setelah menghirup udara bebas nanti seperti yang biasa dilakukan terhadap napi terorisme lainnya.
Abu Bakar Baasyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada 8 Januari 2021. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Mujiarto mengatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas setelah selesai menjalani masa pidananya.
Baasyir divonis bersalah dan penjara selama 15 tahun oleh hakim pada 2011. Ia terbukti menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme. (*)
Baca juga: Abu Bakar Baasyir akan Bebas, Australia Wanti-wanti ke RI |