banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Polmas  

Diresmikan Kapolri, Bareskrim Polri Launching SP2HP Online dan e-PPNS

Diresmikan Kapolri, Bareskrim Polri Launching SP2HP Online dan e-PPNS

Penanusa.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar launching (peluncuran) SP2HP Online dan e-PPNS yang diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9 Gedung Awaloedin Djamin, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 26 April 2021.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan maksud diselenggarakannya SP2HP Online ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan seluruh penyidik bahwa mulai saat ini para pelapor atau kuasa hulum pelapor dapat langsung memantau setiap saat perkembangan proses penanganan perkara pidana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Selain itu, SP2HP Online merupakan terobosan dalam program Presisi 100 hari Bapak Kapolri sebagai salah satu program unggulan dalam membrerikan layanan informasi proses penyidikan yang cepat, transparan, akurat, dan efisien. Program ini sebagai salah satu solusi untuk menjawab keluhan dan komplain dari masyarakat terkait sulitnya untuk mendapatkan informasi terbaru/ter-update dari penyidik terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca juga: Singgung Restorative Justice, Ini Harapan Kabareskrim Polri

SP2HP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Surat ini merupakan hak bagi pelapor. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, disebutkan bahwa dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Sementara itu, aplikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PPNS) diluncurkan untuk mengelola dan memonitor data laporan kejadian serta data PPNS secara online. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi antara penyidik Polri dengan PPNS.

“Aplikasi e-PPNS dapat digunakan oleh para penyidik PNS kementerian/lembaga untuk melakukan proses penyidikan mulai dari tahap awal membuat laporan kejadian sampai dengan tahap kedua pengiriman tersangka dan barang bukti. Untuk mempercepat proses laporan dari kewilayahan, kami juga menyiapkan sistem Real Time Report (RTR) sehingga Polri yang memiliki tugas sebagai Korwas PPNS akan sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini karena dapat melakukan pengawasan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PNS dengan mudah dengan aplikasi ini tanpa harus datang ke instansi yang sedang melakukan proses penyidikan,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto. (*)