banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 30,8 Kg Sabu yang Dibawa 2 Pengangguran dalam Ember Oli dan Gemuk

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 30,8 Kg Sabu yang Dibawa 2 Pengangguran dalam Ember Oli dan Gemuk

Baharkam Promoter! – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditpolairud Polda Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30,8 kilogram dari Johor, Malaysia, melalui Batam, Indonesia, Jumat, 23 Agustus 2019.

Kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan dua pengangguran yang diduga sebagai kurir di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada posisi koordinat 1-11′-900”N-104-4′-567 E, Jumat pagi sekitar pukul 08.45 WIB.

Kurir pertama yang berhasil ditangkap adalah IS alias Indra (43 tahun), dengan barang bukti 8.290 gram dan 8.109 gram serbuk kristal diduga sabu, dimasukkan dalam dua ember oli merek Duckhams warna biru, yang masing-masing ember berisi delapan bungkus plastik warna kuning emas merek Guanyinwang tempat paket sabu. Diamankan juga barang bukti lain berupa 1 unit handphone, 1 buah passport, dan 1 tiket kapal pulang-pergi jurusan Batam-Pasir Gudang (Johor)-Batam.

Kurir kedua adalah S alias Anto (34), warga Nongsa Kota Batam, dengan barang bukti 7.206 gram dan 7.232 gram serbuk kristal diduga sabu, dimasukkan dalam dua ember grease/gemuk pelumas merek Silver Hawk warna hitam, yang masing-masing ember berisi tujuh bungkus plastik warna kuning emas merek Guanyinwang tempat paket sabu. Diamankan juga barang bukti lain berupa 1 unit handphone, 1 buah passport, dan 1 tiket kapal pulang-pergi jurusan Batam-Pasir Gudang-Batam.

Pelabuhan Pasir Gudang merupakan pelabuhan besar yang terletak di Johor, Malaysia, yang merupakan jalur keluar-masuk utama dari/ke Johor apabila ditempuh dengan transportasi laut dari/ke Indonesia.

Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap P alias Dona alias Putra (29 Tahun), seorang supir yang diduga sebagai penerima sabu, pada Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB, di Pelabuhan Rakyat Cengho Bengkong Batam.

Selanjutnya kembali dilakukan pengembangan dan kembali berhasil dilakukan penangkapan pada Jumat siang sekira pukul 12.30 WIB di Minimarket Patra Ruko Cipta Mandiri Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, terhadap satu terduga pelaku lainnya yang berperan sebagai penerima sabu, berinisial N alias Apayon alias Arul (32).

Kemudian keempat terduga pelaku dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan proses administrasi penyidikan dan selanjutnya diserahkan proses penyidikannya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.

Pelimpahan tersebut sudah diterima Dit Res Narkoba Polda Kepri, dan langsung dibenarkan oleh Dir Res Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto SIK, MSi.

“Iya, sudah kita kembangkan,” kata Kombes Pol Yani Sudarto, Sabtu, 24 Agustus 2019.

[AKP Bambang AS]