banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Divisi Humas Polri Pastikan Info Biaya Tilang Baru dari Kapolri Baru Hoaks

Divisi Humas Polri Pastikan Info Biaya Tilang Baru dari Kapolri Baru Hoaks

Penanusa.com – Belakangan ini beredar informasi di media sosial dan aplikasi WhatsApp tentang biaya tilang terbaru instruksi dari Kapolri yang baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Disebutkan dalam informasi tersebut daftar sejumlah biaya tilang terbaru, di antarannya tidak ada STNK Rp50.000, tidak bawa SIM Rp25.000, tidak pakai helm Rp25.000, melanggar lampu lalu-lintas Rp20.000 untuk mobil dan Rp10.000 untuk sepeda motor.

Informasi tersebut juga mengajak pembacanya “jangan minta damai dan memberi uang, karena itu berarti menyuap.” Kemudian melanjutkan, “Lebih baik minta ditilang, lalu nanti diurus di pengadilan.”

Baca juga: Polri Siapkan Perpol Penggratisan Pembuatan SIM, STNK, Hingga SKCK

Selain itu disebutkan juga bahwa Kapolri baru telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian siapapun yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap polisi akan diberikan bonus Rp10 juta/1 warga sementara penyuap dikenakan hukuman 10 tahun.

Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri segera merespons informasi yang beredar tersebut dan mengonformasi bahwa informasi tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tulis Divhumas Polri melalui akun Facebook resminya, Minggu, 31 Januari 2021.

“Be smart netizen. Saring sebelum sharing,” tambahnya. (*)

Baca juga: Sah! Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Resmi Jabat Kapolri