banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

DPP K-Sarbumusi Desak Presiden Jokowi Terbitkan PERPPU Jika UU Cipta Kerja Terbukti Mandul

DPP K-Sarbumusi Desak Presiden Jokowi Terbitkan PERPPU Jika UU Cipta Kerja Terbukti Mandul

Penanusa.com – DPR RI telah mengetuk palu tanda persetujuan atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Tapi belum apa-apa, bakal undang-undang ini telah banyak menimbulkan pro-kontra. Hal ini membuat sejumlah organisasi merasa perlu menyatakan sikapnya.

Salah satu organisasi itu adalah Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi). Pada Jumat, 9 Oktober 2020, bertempat di Kantor DPP K-Sarbumusi, Jakarta, DPP K-Sarbumusi menyatakan sikapnya setelah mengikuti alur dan dinamika RUU Cipta Kerja dengan seksama dan sesuai koridor konstitusi yang ada.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP K-Sarbumusi memberikan tenggat waktu satu tahun sejak disahkan untuk melihat produktivitas UU Cipta Kerja menghadirkan investasi. Jika terbukti mandul, maka DPP K-Sarbumusi mendesak agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta Kerja apabila dalam kurun waktu 1 tahun masa berlaku UU Cipta Kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia,” kata Ketua Federasi Niaga Keuangan Bank Asuransi (NKBA), Sumarsono, membacakan pernyataan sikap DPP K-Sarbumusi yang pertama.

Kedua, DPP K-Sarbumusi dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, DPP K-Sarbumusi mengintruksikan kepada seluruh basis, DPC, DPW, dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk disesuaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan organisasi.

“Menginstruksikan kepada seluruh basis, DPC, DPW, dan federasi untuk mensosialisasikan sikap organisasi, hasil kajian, dan pandangan dari DPP Konfederasi Sarbumusi kepada seluruh anggota,” demikian bunyi sikap DPP K-Sarbumusi yang keempat.

DPP K-Sarbumusi mengungkap, pernyataan sikap tersebut dikeluarkan setelah melalui beberapa pertimbangan dan juga atas kajian substansi Undang-Undang Cipta Kerja.

“Demikian Pernyataakan Sikap dari Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarbumusi atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, untuk dijadikan pedoman dalam menyikapi kondisi dan dinamika perburuhan di Indonesia,” tutup Sumarsono.