Penanusa.com – Pemerintah Republik Indonesia akhirnya resmi memutuskan melarang kerumunan dan perayaan di tempat umum untuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.
Hal ini dilakukan Untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Peningkatan Covid-19 di Akhir Tahun |
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Selasa, 15 Desember 2020.
Selain itu, Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, Luhut juga meminta TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya. (*)
Baca juga: Jumlah Pasien Sembuh COVID-19 Capai Angka 510.957 Orang |