banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri untuk Bebaskan Aktivis KAMI

KAMI

Penanusa.com – Hari ini 2 tokoh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin menyambangi Bareskrim Mabes Polri, 15/10/20.

Tampak ikut hadir pula tokoh KAMI lainnya seperti Ahmad Yani, dan lain-lain. Kedatangan mereka ke Bareskrim Polri tidak terlepas dari penangkapan sejumlah aktivis KAMI. Bahkan sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya datang ke Bareskim Polri bermaksud untuk menemui Kapolri Jendral Idham Azis.

Selain itu, juga untuk menemui 8 aktivis KAMI yang sampai saat ini masih mendekam di tahanan. Namun, niat untuk bertemu Kapolri dan 8 aktivis KAMI itu ditolak polisi.

“Kita bertamu minta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban,” kata Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/20).

Gatot mengatakan, tidak mengetahui alasan polisi melarang pihaknya bertemu dengan para aktivis KAMI yang sedang ditahan tersebut.

Baca Juga: Prabowo: Banyak yang Kemarin Demo Belum Baca Omnibus Law, Banyak Hoax!

“Polisi hanya bilang tidak mengizinkan. Pokoknya enggak dapat izin, enggak masalah,” kata Gatot.

Seperti diketahui, sebanyak 8 aktivis KAMI telah diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan menyebarkan pesan bernada kebencian dan provokatif.

Serta menghasut orang untuk melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR bersama Pemerintah pada Senin (5/10/20).

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Standar Pengobatan Pasien COVID-19 Ditingkatkan

Adapun mereka yang ditahan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Kingkin, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Dari 8 aktivus KAMI yang ditangkap, 5 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.