Penanusa.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini mulai mengizinkan masyarakat untuk mengadakan pesta pernikahan. Namun tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan “Diberlakukan dengan beberapa syarat di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan,”.
Ariza juga mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melihat langsung simulasi terkait gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 yang akan diadakan di Jakarta. Menurut Ariza, protokol kesehatan sudah berjalan baik dan kecil kemungkinan terjadi penularan di acara resepsi.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya sebelumnya mengatakan, izin diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke pihaknya.
Permohonan tersebut nantinya akan dikaji, ditinjau, di evaluasi oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar. Setelah itu dilakukan simulasi di gedung. Kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.
Gumilar meminta yang melalukan permohonan bukan WO melainkan pemilik gedungnya langsung. Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.
Baca juga : PSBB Transisi Diperpanjang Kembali Hingga Tanggal 22 November 2020 |