Viral berbagai info mengenai larangan mudik yang memicu prokontra di kalangan netizen Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pergerakan transportasi meningkat tiga hari sebelum larangan mudik berlaku pada 6 Mei 2021. Meski demikian, peningkatan diklaim tak setinggi prediksi awal.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, kenaikan jumlah transportasi umum baik udara, laut, dan darat hanya berjumlah 10-15 persen.
“Angka-angkanya memang menunjukkan ada peningkatan tapi tidak signifikan. Dari laporan yang kami dapatkan, peningkatan di tiga hari terakhir masa pengetatan itu sebenarnya tidak setinggi yang kami prediksi,” kata Adita dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (6/5).
Adita sekaligus menambahkan, menurut laporan yang didapatkan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, kendaraan yang keluar telah sesuai prediksi dari Kemenhub yakni sekitar 150 ribu kendaraan meninggalkan ibu kota.
Namun ia juga mengaku mendapat beberapa laporan dari lapangan terkait penindakan warga yang masih nekat curi start mudik.
Adita berharap aparat keamanan mampu melakukan upaya pencegatan dan penyekatan di titik-titik arus utama mudik. Ia juga mewanti-wanti pengetatan dilakukan di jalur tikus.
“Kami mendapat laporan sudah cukup banyak penindakan yang dilakukan. Artinya tetap saja ada masyarakat yang tetap ingin mudik, meskipun sudah kita berikan sosialisasi dampaknya,” kata dia.
Untuk itu, Adita kembali meminta kepada masyarakat untuk menahan diri selama larangan mudik di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia yang masih belum terkendali.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah daerah memberikan terobosan baru terkait sanksi yang harus diberikan kepada warga nekat mudik. Seperti sanksi karantina mandiri selama lima hari, hingga isolasi mandiri di rumah angker.
“Karena pemerintah daerah yang akan kerepotan, karena beban ada di mereka,” pungkas Adita.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa segala jenis mudik baik lokal maupun mudik perjalanan antarprovinsi dilarang selama periode 6-17 Mei mendatang.
Pemerintah juga telah memutuskan memberlakukan pengetatan mudik di masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Polri turun tangan dengan memulai Operasi Ketupat 2021 dengan menyekat pemudik selama masa larangan mudik berlangsung. Sebanyak 381 posko penyekatan pun secara resmi beroperasi mulai hari ini, Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB.