banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Penanusa.com – Habib Rizieq akan melakukan praperadilan atas tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Sekaligus mengajukan penangguhan penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini ditahan oleh aparat Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Sejarah Melayu-Nusantara dalam Perspektif Peradaban Islam

Dilansri dari suara.com, kuasa Hukum FPI mengatakan ada dua langkah upaya dalam merespons penahanan terhadap Habib Rizieq.

Pertama, pengacara akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada imam besar FPI tersebut.

Kemudian langkah yang kedua, kata Aziz, pihaknya segera akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab.

“Kedua kita upaya permohonan penangguhan,” kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (13/12).

Kendati begitu, Aziz menegaskan, pihaknya masih menyiapkan atau menyusun kedua upaya tersebut. Aziz belum membeberkan waktu pasti upaya tersebut dilayangkan pihaknya.

“Nanti masih kita siapkan, baru ditahan tadi malam,” tandasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Baca juga: Paul Pogba Nyatakan Kesetiaannya untuk Manchester United

Habib Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

“Takbir! Habib. Habib,” isak mereka.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. (*)