Penanusa.com – Hari ini, Kamis, 28 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 34 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Sidang yang digelar di Gedung MK di Jakarta itu dibagi dalam tiga panel. Panel 1 Dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, didampingi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih, memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barru, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Pangkajene dan Kepulauan, Halamhera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.
Panel 2 dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, memeriksa sengketa Pilkada Nabire, Pegunungan Bintang, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Tapanuli Selatan, Nunukan, Malinau, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Baca juga: Menang Pilkada, Sahrul Gunawan: Kami Bisa Menjadi Wasilah Perubahan |
Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul, memeriksa perkara sengketa Pilkada Lingga, Karimun, Batam, Kepulauan Riau, Banggai, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Poso, Sigi, Tolitoli, dan Palu.
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari Antara.
MK Memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini terhitung sejak permohonan diregistrasi pada 18 Januari 2021 lalu.
Sejauh ini, total 132 permohonan perkara sengketa Pilkada yang sudah diregistrasi MK. Masin-masing 35 perkara sudah disidangkan pada Selasa dan Rabu kemarin, dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan pemohon. (*)
Baca juga: Ida Fauziyah: Hari Libur Nasional Juga Berlaku di Daerah yang Tidak Melaksanakan Pilkada |