banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

HRS Langsung Ditahan Usai Diperiksa

HRS Langsung Ditahan Usai Diperiksa

Penanusa.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan usai diperiska oleh penyidik dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia ditahan hingga 31 Desember 2020 mendatang.

“Tersangka MRS ditahan oleh penyidik mulai 12 Desember 2020 sampai 32 Desember 2020,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dilansir situs resmi Humas Polri, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca juga: Habib Rizieq Tiba di Mapolda Metro, Tim Kuasa Hukum: Siap Ditahan Sebagai Seorang Pejuang

HRS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020 atas statusnya sebagai tersangka. Nantinya, ia akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

“Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, HRS Dicekal Tak Boleh Pergi ke Luar Negeri

Sebelumnya, HRS mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi para pengacara, di antaranya tampak Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Dalam kasus tersebut, Penyidik juga menetapkan lima tersangka lagi yaitu Ketua panitia (HU), Sekretaris panitia (AA), Penanggung jawab keamanan (MS), Penanggung jawab acara (SL), dan Kepala seksi acara (I).

Kepada HRS, penyidik menjerat dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.(*)