banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Ida Fauziyah: Hari Libur Nasional Juga Berlaku di Daerah yang Tidak Melaksanakan Pilkada

Ida Fauziyah: Hari Libur Nasional Juga Berlaku di Daerah yang Tidak Melaksanakan Pilkada

Penanusa.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dengan aturan tersebut, menurut Ida Fauziyah, pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, tidak semua daerah melaksanakan pemilihan dalam Pilkada Serentak 2020. Tapi Ida Fauziyah menegaskan Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Netralitas ASN, TNI, dan Polri Harus Dijaga untuk Pilkada Berkualitas

“Pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” katanya dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin, 7 Desember 2020.

Tak lupa, Ida Fauziyah mengingatkan pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder lainnya untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” pesannya. (*)

Baca juga: DPR RI Soroti Penyaluran APD untuk Pilkada 2020