Baharkam Promoter! – Badan Kesehatan Dunia telah menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai pandemi. Sejalan dengan itu Pemerintah Republik Indonesia juga telah menetapkan pandemi corona sebagai bencana nasional non alam. Hingga Kamis sore, 17 Maret 2020, tercatat 172 orang positif terinfeksi virus corona di Indonesia.
Untuk penanganannya, pemerintah telah membentuk tim khusus yang pelaksananya dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Tim tersebut juga melibatkan instansi lainnya termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Azis MSi, sendiri juga telah mengeluarkan imbauan kepada jajaran dalam penanganan pandemi Covid-19. Berikut isi imbauannya:
1. Tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
2. Lakukan protap pencegahan Covid-19 di seluruh jajaran kepolisian.
3. Pusdokkes Polri siapkan rumah sakit dan fasilitas untuk pasien Covid-19.
4. Kasatwil/Kasatker siapkan ekstra puding untuk anggota usai olahraga bersama.
5. Siapkan personel untuk dilatih melakukan penyemprotan disinfektan dilengkapi alat pelindung.
6. Siapkan rencana kontijensi penanganan Covid-19.
[AKP Bambang AS]