Penanusa.com – Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin, menerima audiensi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Istana Wapres, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020. Dalam kesempatan ini Ma’ruf Amin menyinggung soal moratorium pemekaran daerah.
“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” katanya.
Ma’ruf Amin menjelaskan, alasan moratorium dilakukan di antaranya karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh Daerah Otonomi Baru (DOB) masih rendah dan kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” ungkap Ma’ruf Amin.
Indonesia memiliki 223 DOB. Hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan, sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
Sementara itu, kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. “Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” kata Ma’ruf Amin.
Selain itu, Wapres Ma’ruf Amin juga menyampaikan, apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” ungkapnya.
Baca juga: Hanya Gunakan KUHP, Pemerintah Anggap Aksi Benny Wenda Makar Skala Kecil |