banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Ini Arahan Kabaharkam Polri kepada Petugas Pengamanan Pemilu 2019 di Wilayah Polda Riau

Ini Arahan Kabaharkam Polri kepada Petugas Pengamanan Pemilu 2019 di Wilayah Polda Riau

Baharkam Promoter! – Dalam rangka kunjungan kerjanya ke wilayah Polda Riau, Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Pengamanan Pemilu Tahun 2019 di Polda Riau, yang bertempat di Lapangan Kantor Gubernur Riau, Kamis, 22 November 2018.

Dalam arahannya, Kabaharkam Polri berharap agar setiap pihak yang terlibat dalam pengamanan Pilpres dan Pileg 2019, baik Polri maupun potensi masyarakat lainnya, dapat melakukan pengamanan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Berikut poin-poin penting arahan Kabaharkam Polri kepada petugas pengamanan Pemilu 2019 termasuk 5 Pilar Pengamanan TPS:

• Kerawanan:
– Kerawanan terjadi konflik sosial dengan melempar isu sara;
– Kerawanan kejahatan cyber (hoax, hate speech dan black campaign);
– Suhu politik memanas yang disebabkan kerawan konflik antar pendukung pasangan calon;
– Unras mahasiswa menyebabkan kerawanan terjadinya kerusuhan dan pendudukan terhadap simbol negara.

• Yang harus dilaksanakan oleh personel pengamanan pada saat kampanye:
– Seluruh pers yang terlibat pengamanan harus mengetahui schedule yang dibuat dalam kampanye;
– Lakukan survey/ mapping sebelum diterbitkan sprin tugas untuk pers yang terlibat dalam pengamanan;
– Segera dibuatkan renbutgar dan rengiat pelaksanaan pengamanan kampanye;
– Setiap pers yang terlibat pengamanan harus dibekali sprin tugas disesuaikan dengan hakikat ancaman yang dihadapi serta didukung wajib anggaran;
– Laporkan hasil pelaksanaan tugas pengamanan saat pelaksnaan kampanye;
– Apabila terjadi pelanggaran selama pelaksanaan kampanye, agar dikoordinasikan dengan bawaslu;
– Tetapi bila terjadi tertangkap tangan, harus dikoordinasikan dengan gakkumdu dan laksanakan proses lidik.

• Dalam proses pengamanan TPS yang melibatkan Bhabinkamtibmas khusus 3 hari selama kegiatan (H-1 serpas, H pelaksanaan Pam dan H+1 seleasi giat Pam).

• 1 Polisi mengcover 4 TPS, berdayakan Bhabinkamtibmas yang menguasai karakteristik kerawanan daerah wilayah TPS tersebut. Bhabinkamtibmas segera berdayakan agen/ komunitas di TPS tersebut untuk menjadi informan dalam suksesnya pelaksanaan kegiatan TPS.

• Polri hadir ke dalam area TPS bila ada permintaan langsung dari KPPS, terkecuali bila terjadi tindak pidana Polri agar segera hadir baik diminta maupun tidak diminta.

• Waspadai DPT ganda (KTP double), agar koordinasi dengan KPPS untuk menyiapkan finger print.

• Beberapa kerawanan yang terjadi dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres:
– Profesionalitas penyelenggara pemilu;
– Konflik kepengurusan/ internal parpol;
– Calon incumbent/ petahana;
– Profesionalitas panwas;
– Kondisi geografis;
– Potensi konflik paslon;
– Sejarah konflik;
– Karakteristik masyarakat;
– Gangguan kamtibmas;
– Profesional pengamanan;
– Issue sara.

• Direktif pengamanan pada saat kampanye:
– Berikan himbauan tentang larangan yang digunakan oleh massa pendukung;
– Periksa kelengkapan kendaraan yang digunakan oleh massa pendukung;
– Periksa barang bawaan massa;
– Berikan tindakan kepada massa yang membawa sajam dan barang berbahaya lain serta simbol yang mengandung isu sara;
– Prioritaskan pengamanan terhadap jurkam, baik lokal/ nasional yang datang;
– Lakukan sterilisasi terhadap lokasi kampanye;
– Optimalkan deteksi untuk menyikapi setiap kerawanan yang dimungkinkan akan terjadi;
– Lakukan penyekatan terhadap massa pendukung yang akan berkampanye dengan massa pendukung parpol lain untuk menghindari gesekan;
– Petugas yang melakukan pengamanan dilarang membawa senpi;
– Siagakan tim anti anarkhis untuk mengantisipasi bila terjadi kerusuhan (chaos).

• Direktif pengamanan pada masa tenang:
– Berikan kepada calon agar tidak melakukan giat kampanye selama masa tenang;
– Lakukan pengamanan terhadap petugas yang bersihkan alat peraga kampanye;
– Sebar petugas antisipasi aksi money politic;
– Giatkan patroli lokasi rawan posko pemenangan, kantor parpol, kantor penyelenggara dan pengawas pemilu.

• Direktif tahap pemungutan suara:
– Klasifikasi kerawanan tps aman, rawan 1 dan rawan 2;
– Sterilasi lokasi tps;
– Periksa barang bawaan pemilih, lakukan penyitaan pemilih yang membawa sajam, senpi dan barang berbahaya lain;
– Polri hanya menjaga pengamanan di tps, tekankan kepada petugas di lapangan agar tidak mencatat dan mendokumentasikan hasil pemungutan suara;
– Berikan alat komunikasi kepada petugas pengamanan yang terhubung langsung dengan posko pengendali;
– Siagakan tim dalmas, huru hara dan anti anarkhis di lokasi strategis antisipasi kerusuhan.

• Direktif pengamanan tahap rekapitulasi hasil suara:
– Tingkatkan pengamanan di lokasi rawan kantor KPUD, kantor Panwas dan kantor pemerintahan;
– Lakukan langkah antisipasi terjadinya pembakaran, pencurian kotak suara dan kerawanan lain yang dapat mengganggu proses rekapitulasi suara;
– Menjaga dan mengamankan alur distribusi kotak suara dalam rangka rekapitulasi hasil suara.

• Dalam setiap kegiatan strategi diterapkan dengan mengkedepankan prinsip-prinsip operasional Polri:
1. Mengutamakan pencegahan, suatu sikap/pandangan yang dilandasi pemikiran bahwa pencegahan lebih baik daripada pemberantasan/ penindakan;
2. Keterpaduan, penyelenggaraan tugas operasional Polri didasarkan kepada pertimbangan bahwa masalah pembinaan kamtibmas akan melibatkan pihak yang terkait dengan berbagai kepentingan dan kewenangannya;
3. Efektif & efisien, upaya pencapaian keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional Polri harus mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan saran yang digunakan;
4. Ofensif, pelaksanaan tugas operasional Polri tidak menunggu munculnya sasaran yang akan dihadapi, akan tetapi secara aktif berusaha untuk menemukan permasalahan yang akan dijadikan sasaran.

[AKP Bambang AS]