banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Ini Arahan Kapolri Saat Pimpin Anev Operasi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19

Ini Arahan Kapolri Saat Pimpin Anev Operasi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19

Baharkam Promoter! – Hari ini, Kamis, 23 April 2020, Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Azis MSi, pimpin rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 melalui video confernce dari Ruang Pusdalsis Rodalops Sops Polri Lantai 5 Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

Hadir dalam rapat ini Wakapolri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono MSi (selaku Wakil Penanggung Jawab Kebijakan Operasi), Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH (Kaopspus Aman Nusa II), Karendal Opspus (Asops Kapolri), Waka Opspus (Dankor Brimob Polri), para Kasatgas Opspus, Kapusdalops (Karodalops Sops Polri), Kaminops (Karorenmin Baharkam Polri), Kaposko (Karobinopsnal Baharkam Polri), dan para Kaopsda (kepala satuan kewilayahan) dari tempatnya masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Kapolri memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh jajaran kepolisian dalam menangani wabah virus Corona baru (COVID-19).

“Terima kasih kepada seluruh anggota Polri terkait pelaksanaan Maklumat Kapolri. Sudah hampir 8.000 [orang] sudah terjangkit virus Corona, Polri harus tetap hadir di saat situasi seperti ini,” kata Jenderal Pol Idham Azis.

Sementara dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan di tengah pandemi COVID-19, Kapolri memberikan sejumlah arahan yang harus dilaksanakan jajarannya. Berikut arahan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis:

1. Pastikan distribusi logistik kebutuhan masyarakat aman dan lancar.

2. Polri wajib untuk mengamankan distribusi bantuan sosial, baik jumlah, sasaran, dan kualitasnya sesuai dengan program pemerintah.

3. Kebijakan pemberlakuan PSBB agar ditindaklanjuti dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, humanis; penegakan hukum alternatif terakhir.

4. Libatkan TNI dan stake holder lain dalam semua kegiatan kemasyarakatan.

5. Dalam setiap operasi kepolisian tidak lagi menggunakan istilah Siaga 1, tetapi Kesiapsiagaan.

6. Dilarang menggunakan kata tembak di tempat dan tidak ada penyiapan penembak jitu (sniper), namun jika membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota maka lakukan tindakan tegas dan terukur.

7. Patuhi Maklumat Kapolri dimulai dari diri sendiri dan keluarga.

8. Menyiapkan renpam untuk mengantisipasi demo buruh (30 April) dalam menyambut May Day (Hari Buruh).

9. Hasil Ratas 23 April 2020, memutuskan penundaan PON di Papua menjadi Oktober 2021, anggaran pengamanan PON agar dialokasikan ke penanganan COVID-19.

10. Polri melalui Bhabinkamtibmas melakukan penyisiran dan pendataan kepada masyarakat yang belum mendapatkan Bansos, untuk itu setiap Polres menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk bisa membantu segera apabila ada masyarakat yang belum mendapat Bansos.

[AKP Bambang AS]