Penanusa.com – Pemerintah menerapkan pendekatan baru penanganan COVID-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RT/RW.
Pedekatan baru ini dibarengi dengan penerapan PPKM tingkat kabupaten/kota di tujuh provinsi di Pulau Jawa-Bali berlaku pada 9-22 Februari 2021.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait PPKM Mikro:
Baca juga: Pola Baru Penanganan COVID-19, Presiden Instruksikan PPKM Berbasis Mikro |
Wilayah Penerapan PPKM Mikro
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
– Kabupaten Bogor
– Kabupaten Bekasi
– Kota Cimahi
– Kota Bogor
– Kota Depok
– Kota Bekasi
– Wilayah Bandung Raya
3. Banten
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang
– Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Tengah
– Semarang Raya
– Banyumas Raya
– Kota Surakarta dan sekitarnya
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
– Kota Yogyakarta
– Kabupaten Bantul
– Kabupaten Gunung Kidul
– Kabupaten Sleman
– Kabupaten Kulon Progo
6. Jawa Timur
– Surabaya Raya
– Madiun Raya
– Malang Raya
7. Bali
– Kabupaten Badung
– Kabupaten Gianyar
– Kabupaten Klungkung
– Kabupaten Tabanan
– Kota Denpasar dan sekitarnya
Indikator Penerapan PPKM Mikro
1. Zona Hijau
– Kriteria: Tidak ada kasus COVID-19 di satu RT.
– Skenario Pengendalian: Surveilans aktif, seluruh aspek dites dan pemantauan khusus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
2. Zona Kuning
– Kriteria: Terdapat 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.
– Skenario Pengendalian: Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan kuat.
3. Zona Oranye
– Kriteria: Jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.
– Skenario Pengendalian: Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona Merah
Kriteria: Jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.
Skenario Pengendalian:
a. Menemukan suspek dan pelacakan kontak erat;
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
e. Membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00;
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Jenis pembatasan
– Pembatasan Tempat Kerja
Skema 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (dengan memberikan protokol kesehatan lebih ketat).
– Kegiatan Belajar-Mengajar
Dilakukan secara Daring.
– Sektor Esensial-Kebutuhan Pokok
Tetap beroperasi dengan protokol kesehatan lebih ketat.
– Pembatasan Tempat Makan/Minum
Skema 50 persen dan layanan pesan-antar sesuai dengan jam operasional.
– Pembatasan Pusat Perbelanjaan
Sampai pukul 21.00 dengan memberikan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Kegiatan Konstruksi
Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
– Tempat Ibadah
Pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
– Kegiatan Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial
Yang menimbulkan kerumunan diberhentikan semantara.
– Transportasi Umum
Pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Pendekatan 5S 1T PPKM Mikro
Strategi
> Mengedepankan upaya preventif dan promotif di tingkat desa/kelurahan
> Pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat RT/RW
Struktur
Struktur organisasi Satgas Pusat-Daerah-Desa/Kelurahan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, TNI-Polri, tokoh masyarakat
Sistem
Optimalisasi sistem kepemerintahan, kesehatan, sosial, dan ekonomi dari pusat sampai daerah
Skill
> Kepemimpinan kolaboratif lintas sektor, lembaga, dan pusat-daerah
> Komunikasi efektif
> Manajemen mobilisasi sumber daya
Speed
> Tanggap
> Sinergi birokrasi antar sektor horizontal dan vertikal
> Sistem data terintegrasi dan real time serta kelengkapan administrasi
> Kecepatan penyaluran dana dan logistik
Target
> Penurunan kasus terukur dan konsisten di tingkat wilayah dan nasional
> Target Kasus COVID-19 menjadi 0
Diolah dari berbagai sumber. (*)
Baca juga: PPKM Level Kampung, Presiden Jokowi: Saya Ingin Ada Penyempurnaan |