Penanusa.com – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Juknis itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2021.
Dalam kesputusan yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Muhammad Budi Hidayat, itu disebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;
2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 namun dikoordinasi oleh Puskesmas setempat.”
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Dilakukan dalam 4 Tahap, Ini Rinciannya |
Sementara fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut:
1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah sakit; dan/atau
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan,” demikian amanat Juknis tersebut. (*)
Baca juga: Indonesia Butuh Sekitar 426 Juta Dosis Vaksin untuk “Herd Immunity” |