banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Ini Syarat Bagi ASN yang Akan ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ini Syarat Bagi ASN yang Akan ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penanusa.com – Demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan, pemerintah membatasi aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Apabila ada ASN yang memiliki keperluan bepergian ke luar daerah, maka ada empat syarat yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang;

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Apakah Ibu Hamil dan Lansia Boleh Divaksin? Vaksinolog: Boleh, Bahkan Sangat Penting!

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 22 Desember 2020.

Selain itu, penentuan Cuti Bersama akan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No.17/2020 dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (*)

Baca juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Lagi Hingga 3 Januari 2021