banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Inilah Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi COVID-19 Menurut Peraturan Menkes

Inilah Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi COVID-19 Menurut Peraturan Menkes

Penanusa.com – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Kesehatan RI, mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 yang mulai berlaku sejak 18 Desember 2020.

Pada Bab III peraturan tersebut, diatur tentang sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Di Pasal 8 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19.

Oleh karena itu, kemudian ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19. Berikut daftarnya:

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca juga: Apakah Ibu Hamil dan Lansia Boleh Divaksin? Vaksinolog: Boleh, Bahkan Sangat Penting!

Petugas pelayanan publik lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air
minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

“Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19,” demikian tegas peraturan tersebut. (*)

Baca juga: Ini Klarifikasi Soal Informasi Menyimpang Terkait Vaksin Sinovac