banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Irwasum Polri Gelar Wasriksus Karhutla

Irwasum Polri Gelar Wasriksus Karhutla

Penanusa.com – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, sesuai perintah Kapolri, telah membentuk Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Gabungan terkait permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Tim Wasriksus Gabungan tersebut terdiri dari tiga satuan kerja (Satker), yakni dari personel Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, yang diawasi dan dikendalikan langsung oleh Irwasum Polri. Pelaksanaan tugas tim mulai tanggal 23 sampai dengan 28 September 2019.

Sebagai tindak lanjutnya, hari Rabu, 25 September 2019, Irwasum Polri turun langsung untuk melakukan Wasriksus Karhutla di Polda Kalteng. Dan kemudian disusul ke Polda Kalsel dan Sumsel pada dua hari berikutnya.

Di Polda Kalteng, Irwasum Polri berkesempatan melakukan peninjauan Command Center dan meninjau langsung lokasi Karhutla di Kecamatan Sabangu Kota Palangka Raya. Irwasum Polri juga melakukan peninjauan di Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng.

Selanjutnya Irwasum Polri menuju Kalsel melalui jalur udara sekaligus melaksanakan pemantauan lewat udara. Pada saat tiba di Kalsel langsung menuju lokasi terjadinya Karhutla.

Pada Kamis paginya, Irwasum Polri dijadwalkan melakukan pengecekan aplikasi Bekatan (Berantas Kebakaran Hutan dan Lahan). Kemudian dilanjutkan melakukan pengecekan Posko Terpadu Satgas Karhutla Guntung Damar. Dan selanjutnya langsung menuju Palembang pada sore harinya.

Menurut Irwasum Polri, dari 6 (enam) sasaran Polda yang terdampak Karhutla, dibentuk 6 (enam) tim yang terdiri dari ketua, anggota, sekretaris, dan pengawas yang menyebar ke Polres-Polres yang daerahnya terdapat Karhutla.

Adapun tujuan dari Wasriksus ini adalah untuk memberikan penilaian terhadap wilayah dengan output penilaian sebagai berikut:

1. Bagaimana para Kasatwil proaktif dalam pencegahan Karhutla, baik proses administrasi maupun tata kelola yang baik.

2. Berhasil mengungkap pelaku pembakaran dan diproses hukum hingga P21.

“Tentu dalam penilaian tersebut akan ada reward dan punishment bagi Kasatwil atas tindakan pencegahan dan pengungkapan dalam kasus Karhutla ini,” ungkap Komjen Pol Moechgiyarto.

[Gayul]