banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Irwasum Polri Jadi Narasumber pada Sosialisasi Perpol No 3/2019 dan Perkabaharkam No 1/2019

Irwasum Polri Jadi Narasumber pada Sosialisasi Perpol No 3/2019 dan Perkabaharkam No 1/2019

Penanusa.com – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Perkabaharkam No 1 Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, bertempat di Hotel Sotis, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019, pukul 10.00 WIB.

Perpol No 3/2019 mengatur tentang perubahan atas Perkap No 13/2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu. Sementara Perkabaharkam No 1/2019 mengatur tentang Prosedur Pemberian Jasa Pengamanan dan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) pada Obvitnas dan Obyek Tertentu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dirpamobvit dari seluruh Polda di Indonesia, serta diikuti oleh para anggota.

Irwasum Polri menjelaskan, Obyek Vital Nasional (Obvitnas) adalah kawasan atau lokasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara Obyek Tertentu adalah obyek yang tidak termasuk obvitnas namun diamankan oleh anggota Polri atau oleh Satuan Pengamanan (Satpam). Manajemen Sispam (Sistem Pengamanan) Obvitnas dan Obyek Tertentu saling terkait, baik dalam bintek dan audit terhadap seperangkat elemen pengamanan yang terdiri dari komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksanaan pengamanan, dan monitoring evaluasi.

Bantuan pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu, lanjut Irwasum Polri, diberikan dalam bentuk jasa pengamanan atau jasa sistem manajemen pengamanan (SMP). Dalam penyelengaraan Jaspam dan jasa SMP Obvitnas dan Obyek Tertentu itu dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama dalam bentuk MoU sesuai dengan pedoman kerja teknis.

“Penyelenggaraan Jaspam Obvitnas dan Obyek Tertentu memiliki area lintas kerja di daerah hukum Polres atau antardaerah hukum Polres satu Polda dilaksanakan oleh Polda. Jika antardaerah hukum Polda, maka disesuaikan dengan daerah hukum Polda setempat dan dikoordinasikan oleh Baharkam Polri,” jelas Komjen Pol Moechgiyarto.

[Gayul]