Penanusa.com – Banyak rencana yang terhambat dikarenakan pandemi Covid-19, termasuk pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih mengkaji penyelenggaraan resepsi pernikahan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Warga yang ingin menikah, hanya diperkenankan untuk menggelar acara akad nikah dengan maksimal orang yang hadir hanya 30 orang. Pemprov DKI Jakarta masih melarang warganya untuk menggelar resepsi pernikahan saat PSBB transisi.
Pasalnya, resepsi pernikahan berpotensi mendatangkan banyak tamu yang saling berinteraksi. Oleh sebab itu, perlu ada pembatasan seperti pembatasan pengunjung apabila resepsi pernikahan diperbolehkan dilakukan.
Menurut Riza, kajian pelaksanaan resepsi pernikahan masih dilakukan karena dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. “Karena setiap ada pelonggaran itu artinya potensi orang keluar rumah, bertambah. Potensi interaksi, bertambah. Potensi orang kerumunan juga bertambah. Pada akhirnya potensi penyebaran juga bertambah,” ungkap Riza.
Baca juga : Waspadai Cluster Baru Covid-19 di Libur Panjang Mendatang |