Penanusa.com – Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelakunya adalah seorang laki-laki berinisial AT (18 tahun) warga Kota Parepare. Sementara korbannya adalah MD (14). Tersangka pelaku melancarkan aksinya di rumah kebun yang berada di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Berawal pada Rabu, 8 April 2020, pelaku janjian dengan korban melalui media sosial untuk bertemu. Saat keduanya bertemu, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kebun. Di situlah pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku tersebut mengajak ke rumah teman korban, tepatnya di samping rumah pelaku, kemudian menyetubuhi lagi sebanyak Satu kali,” kata Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Parepare, Iptu Hasan Duna, saat konferensi pers di Press Room Humas Polres Parepare, Selasa, 30 Juni 2020, dilansir dari tribratanewspolresparepare.com.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, menambahkan pada pukul 03.00 WITA, korban meminta pelaku untuk mengantar ke rumah pacarnya di Lontange. Kemudia pelaku mengantarnya, lalu meninggalkan korban di tempat tersebut.
Tersangka pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) JO Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5.000.000.000.
Baca: Pria Ini Dapat Imbalan 1 Gram Sabu, Disimpan dalam Tas, Eh, Ketahuan Polisi