Penanusa.com – Jelang tahun baru 2020 dan sebelum tahun 2019 ini berakhir, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, perteguh komitmen Itwasum Polri dalam penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).
Hal ini dilakukan sebagai wujud implementasi Program Prioritas Kapolri ketujuh tentang Penguatan Pengawasan dan sebagai bukti keseriusan Itwasum Polri dalam memperbaiki penanganan Dumas yang selama ini masih berlarut-larut.
Untuk itu, beberapa waktu lalu Irwasum Polri memberikan arahan tentang rencana pembentukan Tim Penanganan Dumas Terpadu kepada jajarannya di dua kepolisian daerah. Tanggal 12 Desember 2019 di Polda Kepulauan Bangka Belitung dan tanggal 19 Desember di Polda Sulawesi Utara.
Selama tahun 2019, jelas Irwasum Polri, komplain terhadap proses penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan oleh penyidik Polri merupakan permasalahan terbesar, yaitu sebanyak 583 pengaduan (89%).
Sementara itu Itwasum Polri selaku koordinator pengawasan pada Polri, lanjut Irwasum Polri, tidak mendapatkan data Dumas yang akurat dan tidak dapat memonitor Dumas yang ditangani masing-masing Satker Mabes maupun Polda.
“Penanganan Dumas masih bersifat parsial, satu Dumas ditangani dan diklarifikasi oleh semua Satker/Satfung, yang berakibat terjadinya inefisiensi anggaran dan muncul keluhan dari Satwil atau obyek yang diperiksa,” kata Komjen Pol Moechgiyarto.
Oleh karena itu, Itwasum Polri merekomendasikan dibentuknya Tim Penanganan Dumas Terpadu yang terdiri dari empat Satker/Satfung yaitu Itwasum/wasda, Div/Bidpropam, Div/Bidkum, dan Biro/Bag Wassidik, yang masing-masing berperan pada sisi manajerial, personil, penerapan hukum, dan pengawasan substansi penyidikan.
Adapun tugas Tim Penanganan Dumas Terpadu ini nantinya adalah menganalisis Dumas dan menyamakan persepsi agar lebih transparan dengan menyusun rencana kegiatan secara terinci dan hasil pelaksanaannya dilaporkan ke Irwasum/wasda dengan tembusan ke Satker Div/Bidpropam, Div/Bidkum, dan Biro/Bag Wassidik.
Selain itu, tim juga bertugas melakukan kegiatan analisis Dumas yang diterima masing-masing Satker selama tiga hari setiap minggu sekali yang dilakukan secara bergantian/giliran di tempat Satker fungsi pengawasan, dengan cara memilah/mengklarifikasi materi Dumas, menentukan cara bertindak, dan membuat laporan hasil Anev.
Dan terakhir, Tim Penanganan Dumas Terpadu juga bertugas melakukan audit investigasi dalam rangka membuat efek deteren/jera sehingga harus apa adanya dan sesuai fakta yang terjadi.
Sementara komando dan pengendalian tim ini dibagi menjadi: a) di tingkat Mabes oleh Wairwasum, b) di tingkat Polda oleh Irwasda, dan c) di tingkat Polres oleh Kasiwas.
Rencana pembentukan tim tersebut akan dimasukkan dalam rencana revisi Perpol Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Dumas di Lingkungan Polri.
Selain pembentukan tim, Itwasum Polri juga merekomendasikan pembuatan aplikasi E-Dumas yang terintegrasi dengan semua Satker/Satfung yang menangani Dumas.
[Gayul]