Baharkam Hebat! – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, menerima silaturahmi dan audiensi dari Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia), di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.
Pada kesempatan ini Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs M Chairul Noor Alamsyah SH, MH, dan Dirpoludara Kakorpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Anang Syarif.
Sementara yang hadir dari AirNav Indonesia adalah Novi Riyanto (Direktur AirNav Indonesia), Rahadi Sulistiyo (Direktur SDM), Yurlis (Direktur Safety), Widi AT (Karo Hukum), dan Yohanes (Sekretaris Perudahaan).
AirNav Indonesia adalah BUMN yang bergerak di bidang pelayanan navigasi udara, yang mengelola navigasi penerbangan di seluruh ruang udara Indonesia yang terbagi menjadi dua flight information region (FIR), yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang, dengan rata-rata 6.185 pergerakan per hari.
Sejak berdiri pada 13 September 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012, AirNav Indonesia bertekad menjadi penjaga ruang udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tidak mengejar profit.
“Selama ini banyak masyarakat pengguna jasa layanan penerbangan tidak atau belum mengetahui bagaimana sebuah pesawat udara digerakkan dengan aman, nyaman, dan selamat sampai ke tujuan,” ungkap Novi Riyanto.
Kepada Kabaharkam Polri, pihak AirNav Indonesia menyampaikan tentang permasalahan tradisi balon udara yang kerap mengganggu penerbangan. Permasalahan ini menjadi perhatian internasional, terutama Australia yang sempat melayangkan protes keras kepada The International Civil Aviation Organization (ICAO/Organisasi Penerbangan Sipil Internasional).
Untuk itu, AirNav Indonesia berpendapat kerja sama antara Polri dan AirNav Indonesia harus lebih intensif dan perlu ditingkatkan dengan sesegera mungkin dibuatkan suatu Nota Kesepahaman dan ditindaklanjuti dengan pedoman kerja teknis.
Tak hanya itu, AirNav Indonesia juga memandang perlunya regulasi dalam menjaga 300 titik Air Traffic Control (ATC) milik AirNav Indonesia, yang dirancang sejalan dengan program Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mendekatkan semua wilayah kedaulatan Indonesia dengan pembangunan bandar udara di seluruh NKRI.
Kabaharkam Polri menyambut baik pendapat tersebut. Menurutnya regulasi harus segera dibuat dengan membentuk tim pokja yang berisi personel dari Baharkam Polri (Korbinmas, Korpolairud, dan Korsabhara) untuk duduk bersama pihak AirNav Indonesia membicarakan dan membahas masalah aturan dan cara bertindak dari para pihak dalam mengantisipasi permasalahan balon udara dan juga layang-layang.
Komjen Pol Moechgiyarto menambahkan, pihaknya akan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas sebagai pelaku sejarah langsung dalam pencegahan balon udara di kewilayahan.
Oleh karena itu, Kabaharkam Polri berharap, pihak AirNav Indonesia juga melibatkan Tiga Pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa/Lurah) dalam mendukung regulasi yang akan dibuat.
[AKP Bambang AS]